Law Disorder : Tata Hukum di Indonesia Pada Masa Pandemi

 LAW DISORDER

 


✦   ✦⠀⠀✦⠀⠀✦⠀⠀✦

Kehidupan berkewarganegaraan berarti bahwa setiap warga negara tersebut memiliki kewajiban yang sama dalam menciptakan kecintaan seorang warga negara terhadap tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini bermulai sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan. 

Warga negara yang baik adalah warga negara yang memiliki peran andil dalam demokrasi negaranya. Meskipun begitu, terdapat beberapa warga negara yang memiliki sikap acuh tidak acuh kepada tanah air, seperti membangga-banggakan negara tetangga dan mengkritik setiap pergerakan pemerintah yang memilki tujuan baik bagi bangsa Indonesia. 

Hal tersebut dalam berujung dalam konflik yang memiliki pengertian bahwa terdapat dua atau beberapa pihak yang memiliki perbedaan pendapat. Konflik dapat di selesaikan dengan cara mediasi atau arbitasi. 

Dalam mediasi bersifat seperti musyawarah, sedangkan dalam arbitrasi bersifat seperti persidangan yang dapat diperkuat dengan adanya peran saksi. Saksi mata merupakan seseorang yang melihat kejadian tersebut secara langsung dan berani bersaksi atas apa yang ia lihat, hal ini memiliki kemiripan dengan sebutan Saksi Kristus. 

Saksi Kristus merupakan orang berani bersaksi akan Yesus Kristus dan berani menceritakan mukjizat Yesus Kristus di dalam hidupnya. Meskipun pada zaman sekarang, sedang terjadi pandemi COVID-19 yang menghambat masyarakat dalam kehidupan sehari-harinya.Contoh saksi krisuts dalam pandemi adalah seorang suster yang mengakui keberadaaan virus COVID-19 dan berani bersaksi atas kata-katanya, suster tersebut menjelaskan apa yang dimaksud dengan virus COVID-19 dan juga menjelaskan hal-hal yang berhubungan dengan COVID-19.

Pandemi membuat titik balik dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia, dalam rangka mengatur masyarakat dalam berinteraksi, pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan dalam rangka menanggulangi covid seperti Kebijakan Pemerintah Terkait Pandemi Menitikberatkan Mencegah Peluang Penularan COVID-19. Agar dapat mengatur aspek kehidupan dan jumlah masyarakat yang tidak sedikit, maka diperlukan kebijakan khusus yang dijadikan pedoman, dan dinamika pembaharuan secara berkala. 

Pemerintah juga Melaksanakan pengeluaran atas APBN terkait upaya penanganan pandemi Covid-19 yang anggarannya belum tersedia atau belum cukup tersedia. 

Pemerintah juga mengeluarkan beberapa Peraturan Pemerintah (PP) seperti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, peraturan tersebut mengharuskan seluruh masyarakat di Indonesia untuk melakukan social distancing agar mengurangi kontak fisik diantara orang-orang.



Zaman dahulu, tahun 1620 juga terjadi pandemi layaknya kita pada tahun 2020, pada tahun 1620 pandemi tersebut memiliki nama “The Black Plague” , berbeda dengan pandemi COVID-19, pandemi ini disebabkan oleh galur bakteri yang disebut Yersinia pestis. 


Bakteri yang sering ditemukan pada hewan dan biasanya ditularkan ke manusia melalui kutu. Tetapi karena pada zaman tersebut masih banyak negara yang menganut sistem feodalisme mengakibatkan banyak masyarakat yang meninggal karena tidak mendapatkan perawatan. 


Pada sistem feodalisme kerap hanya orang yang memiliki kekayaan dan jabatan saja yang diperhatikan oleh sebagian besar orang, masyarakat yang tidak berkebutuhan cukup hanya bisa bertahan hidup dan mengisolasi sendiri. 


Berbeda dengan zaman kita sekarang yang setiap pasien COVID-19 dirawat oleh pemerintah di wisma atlet, hal tersebut telah menunjukkan perbedaan dari paham feodalisme dengan paham negara kita sekarang.


Masa pandemi di negara manapun mengalami penurunan ekonomi dikarenakan berkurangnya interaksi yang membuat perjualan barang. Hal ini juga terjadi pada tahun 1620 di negara yang terjangkit virus “The Black Plague”, kala itu para masyarakat sangat menderita dan menjadi kekurangan uang karena digunakan untuk membiayai pengobatan, meskipun secara pelan-pelan ekonominya naik kembali tetap saja masih banyak masyarakat yang menderita dikarenakan sistem pemerintahan sebagian negara di kala itu


Zaman sekarang pun, Indonesia juga mengalami penurunan ekonomi pada pendapatan nasional bruto dari US$ 4.050 pada 2019 menjadi US$ 3.870 pada 2020, hal tersebut membuat Bank Dunia menurunkan status Indonesia dari negara berpendapatan menengah-atas menjadi menengah-bawah dan membuat penurunan kelas ekonomi Indonesia dikarenakan pandemi COVID-19.


Sebagai warga negara Indonesia sudah seharusnya bersyukur atas apa yang pemerintah sudah lakukan, karena peraturan-peraturan yang dibuat dalan rangka menganggulangi COVID-19 sangat bermanfaat bagi bangsa dan negara. 


Setelah terjadinya penekanan peraturan tersebut, angka COVID-19 sudah turun drastis dibandingkan awal-awal masa pandemi, perekonomian negara juga sudah mulai membaik berkat kerja keras dari pemerintah. Oleh karena itu marilah kita tetap mengikuti peraturan yang dibuat oleh pemerintah agar Indonesia kita bisa sembuh kembali.




Thank you!!
Hopefully the article can add to our insight
Don't forget to keep following the health protocols. 

Kelompok 3 :
- Benedygta Alicia Catarina
- Johanes Baptista Dimas Pangestu
- Putu Davina Byan Agatha

Comments

  1. WIII KEREN BANGETT BLOGNYAA!!!

    ReplyDelete
  2. keren keren, good job guys!๐Ÿ’›

    ReplyDelete
  3. Tulisan nya menarik... Apalagi pembahasan di bagian law disorder nya diperdalam... Good job...

    ReplyDelete
  4. KEREN SEKALIII ๐Ÿคฉ๐Ÿคฉ

    ReplyDelete
  5. Keren sekali ๐Ÿ˜€๐Ÿ‘

    ReplyDelete
  6. KEREMMM BAMGETTTTTTTT๐Ÿ˜ฑ๐Ÿ˜ฑ๐Ÿ˜ฑ๐Ÿ˜ฑ๐Ÿ˜ฑ๐Ÿ˜ฑ๐Ÿ˜ฑ

    ReplyDelete
  7. Kece bangettt... Bahasanya juga mudah dimengerti

    ReplyDelete
  8. kerenn, menarik๐Ÿ‘๐Ÿผ

    ReplyDelete

Post a Comment